Mohon tunggu ...

Selamat Datang Di Indonesia Clearing House (ICH)


Indonesia Clearing House (ICH) merupakan salah satu lembaga kliring berjangka yang saat ini terdapat di Indonesia, yang telah memperoleh ijin dari Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi pada tanggal 3 Juli 2009 berdasarkan Surat Keputusan Kepala Bappepti No. 30/BAPPEBTI/KP/7/2009, untuk menjalankan tugas dan fungsinya sebagai lembaga kliring berjangka yang teratur, wajar, mangkus dan sangkil di bursa berjangka.